REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU

REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU



Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Dengan prinsip sistem terbuka ini maka kesempatan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi menjadi lebih terbuka.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan salah satu bentuk implementasi KKNI yang berbasis pada saling pengakuan antar capaian pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur dan jenis pendidikan. RPL adalah proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP) seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal atau nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja. Pengakuan atas capaian pembelajaran ini dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan jenjang pada KKNI, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk keperluan tertentu seperti memperoleh ijazah atau menjadi dosen/instruktur di perguruan tinggi.

Dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pada bidang pendidikan untuk mencapai tujuan keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses memperoleh pendidikan tinggi, maka Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi yang memenuhi syarat untuk menyelenggarakan program pengakuan capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, non-formal, informal atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara otodidak melalui pengalaman hidupnya melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).

Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk kepada perguruan tinggi untuk menyelenggarakan program RPL sesuai dengan persyaratan yang diperlukan.

Selain pedoman umum ini, Direktorat Jenderal mengeluarkan panduan khusus untuk tiga program percepatan yaitu untuk peningkatan kualifikasi dosen, tenaga kesehatan, dan guru dalam jabatan. Ketiga program bersifat percepatan dan berlaku khusus pada durasi tertentu.

Jakarta, 1 Oktober 2016

Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi






Intan Ahmad

Comments

Popular posts from this blog

JURUSAN KEPERAWATAN

FORM RPL DI POLTEKKES KEMENKES BANJARMASIN (Update terbaru 14 Juli 2017)

BERKAS KELENGKAPAN YUDISIUM DAN WISUDA TAHUN AKADEMIK 2021-2022