REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU
Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan prinsip satu kesatuan yang
sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Dengan prinsip sistem terbuka
ini maka kesempatan peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang
lebih tinggi menjadi lebih terbuka.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
26 Tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) merupakan salah satu
bentuk implementasi KKNI yang berbasis pada saling pengakuan antar capaian
pembelajaran yang diperoleh seseorang melalui berbagai jalur dan jenis
pendidikan. RPL adalah proses pengakuan atas Capaian Pembelajaran (CP)
seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal atau nonformal atau
informal, dan/atau pengalaman kerja. Pengakuan atas capaian pembelajaran ini
dimaksudkan untuk menempatkan seseorang pada jenjang kualifikasi sesuai dengan
jenjang pada KKNI, yang selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh seseorang untuk
keperluan tertentu seperti memperoleh ijazah atau menjadi dosen/instruktur di
perguruan tinggi.
Dalam rangka melaksanakan kebijakan pemerintah pada bidang pendidikan
untuk mencapai tujuan keterjangkauan, kesetaraan, dan keterjaminan akses
memperoleh pendidikan tinggi, maka Direktorat Jenderal Pembelajaran dan
Kemahasiswaan memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi yang memenuhi
syarat untuk menyelenggarakan program pengakuan capaian pembelajaran seseorang
yang dicapai sebelumnya baik melalui pendidikan formal, non-formal, informal
atau pelatihan-pelatihan terkait dengan pekerjaannya maupun dilakukan secara
otodidak melalui pengalaman hidupnya melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL).
Pedoman ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk kepada perguruan
tinggi untuk menyelenggarakan program RPL sesuai dengan persyaratan yang
diperlukan.
Selain pedoman umum ini, Direktorat Jenderal mengeluarkan panduan
khusus untuk tiga program percepatan yaitu untuk peningkatan kualifikasi dosen,
tenaga kesehatan, dan guru dalam jabatan. Ketiga program bersifat percepatan
dan berlaku khusus pada durasi tertentu.
Jakarta, 1 Oktober 2016
Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Intan Ahmad
Comments
Post a Comment